Pasal101 bis. (1) Yang dimaksud bangunan listrik yaitu bangunan-bangunan yang gunanya untuk membangkitkan, mengalirkan, mengubah, atau menyerahkan tenaga listrik; begitu pula alat-alat yang berhubungan dengan itu, yaitu alat-alat penjaga keselamatan, alat-alat pemasang, alat-alat pendukung, dan alat-alat peringatan.
KUHAPPasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164 dan Pasal 165. (1) Dalam hal saksi atau ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau berjanji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (3) dan ayat (4), maka pemeriksaan terhadapnya tetap dilakukan, sedang ia dengan surat penetapan hakim ketua sidang dapat dikenakan sandera di tempat
Pasal163 bis KUHP), tetapi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kausalitas matinya korban, yakni Pasal 353 ayat (3) KUHP. Namun demikian, Tim penulis mendapat dua kesimpulan yang berkaitan dengan adanya perbedaan kualifikasi antara terdakwa dengan para pelaku langsung.
Pasal163 bis KUHP diatur dalam Bab V Buku Kedua tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum. Pasal 163 bis KUHP. Barangsiapa dengan menggunakan salahsatu sarana tersebut dalam pasal 55 ke-2 berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan, dan kejahatan itu atau percobaan untuk itu dapat dipidana tidak terjadi, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda
Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd.
Actions sur le document Article 163 Avant de faire parvenir les scellés aux experts, le juge d'instruction ou le magistrat désigné par la juridiction procède, s'il y a lieu, à leur inventaire dans les conditions prévues par l'article 97. Il énumère ces scellés dans un procès-verbal. Pour l'application de leur mission, les experts sont habilités à procéder à l'ouverture ou à la réouverture des scellés, et à confectionner de nouveaux scellés après avoir, le cas échéant, procédé au reconditionnement des objets qu'ils étaient chargés d'examiner ; dans ce cas, ils en font mention dans leur rapport, après avoir, s'il y a lieu, dressé inventaire des scellés ; les dispositions du quatrième alinéa de l'article 97 ne sont pas applicables. Dernière mise à jour 4/02/2012
Kitab Undang-undang Hukum Pidana bahasa Belanda Wetboek van Stafrecht, umum dikenal sebagai KUH Pidana atau KUHP adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia. Pasal 163 bis KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana – Buku Kedua tentang Kejahatan – Bab V – Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum. Pasal 163 bis KUHP 1. Barang siapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam pasal 55ke-2 berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan, dan kejahatan itu atau percobaan untuk itu dapat dipidana tidak terjadi, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, tetapi dengan pengertian bahwa sekali-kali tidak dapat dijatuhkan pidana yang lebih berat daripada yang dapat dijatuhkan karena percobaan kejahatan atau apabila percobaan itu tidak dapat dipidana karena kejahatan itu sendiri. 2. Aturan tersebut tidak berlaku, jika tidak mengakibatkan kejahatan atau percobaan kejahatan disebabkan karena kehendaknya sendiri. Loading next page... Press any key or tap to cancel.
Percobaan dalam Hukum Pidana Poging, AttemptDi dalam ketentuan yang diatur pada Bab IX Buku I Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP tentang arti beberapa istilah yang dipakai dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP tidak dijumpai rumusan arti atau definisi mengenai apa yang dimaksud dengan istilah percobaan poging, attempt. Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP hanya merumuskan batasan mengenai kapan dikatakan adanya percobaan untuk melakukan kejahatan yang dapat dipidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 53 ayat 1 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP yang menyatakan bahwa"Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata - mata disebabkan karena kehendaknya sendiri."Redaksi ketentuan pasal di atas tersebut jelas tidak merupakan suatu definisi, akan tetapi hanya merumuskan syarat - syarat atau unsur - unsur yang menjadi batas antara percobaan yang dapat dipidana dan yang tidak dapat dipidana. Adapun percobaan yang dapat dipidana menurut sistem Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP bukanlah percobaan terhadap semua jenis tindak pidana karena yang dapat dipidana hanyalah percobaan terhadap tindak pidana yang berupa kejahatan saja sedangkan percobaan terhadap pelanggaran tidak dipidana sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 54 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP. Pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 54 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP memperlihatkan adanya pemikiran dari para perumusnya bahwa delik pelanggaran bersifat lebih ringan dari pada kejahatan. Oleh karena itu, percobaan pun terlalu rendah dari Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP. Di samping itu perlu dicatat bahwa ketentuan umum dalam Pasal 53 ayat 1 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP di atas tidak berarti bahwa percobaan terhadap semua kejahatan dapat dipidana. Adapun pengecualian tersebut misalnya seperti Percobaan duel atau perkelahian tanding sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 184 ayat 5 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP;Percobaan penganiayaan ringan terhadap hewan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 302 ayat 4 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP;Percobaan penganiayaan biasa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 351 ayat 5 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP; danPercobaan penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 352 ayat 2 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP.Sifat Percobaan Poging, AttemptMengenai sifat dari percobaan ini terdapat 2 dua pandangan, yaitu Percobaan dipandang sebagai strafausdehnungsgrund; danPercobaan dipandang sebagai tatbestandausdehnungsgrund atau perluasan dipandang sebagai strafausdehnungsgrundAdapun dalam hal ini, percobaan poging, attempt dipandang sebagai dasar atau alasan perluasan pertanggungjawaban pidana strafausdehnungsgrund sebagaimana dikemukakan oleh Hazewinkel Suringa dan Oemar Seno Adji. Hal mana mereka memandang seseorang yang melakukan percobaan poging, attempt untuk melakukan suatu tindak pidana meskipun tidak memenuhi semua unsur delik tetap dapat dipidana apabila telah memenuhi rumusan Pasal 53 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP. Jadi sifat percobaan poging, attempt adalah untuk memperluas dapat dipidananya orang bukan memperluas rumusan - rumusan delik. Dengan demikian menurut pandangan ini, percobaan poging, attempt tidak dipandang sebagai jenis atau bentuk delik yang tersendiri delictum sui generis akan tetapi dipandang sebagai bentuk delik yang tidak sempurna onvolkomen dekictsvorm.Percobaan dipandang sebagai tatbestandausdehnungsgrund atau perluasan delikMenurut pandangan ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Pompe dan Moelyatno memandang bahwa percobaan poging, attempt melakukan sesuatu tindak pidana merupakan satu kesatuan yang bulat dan lengkap. Percobaan bukanlah bentuk delik yang tidak sempurna, akan tetapi merupakan delik dalam bentuk yang khusus atau istimewa atau dengan kata lain merupakan delik tersendiri delictum sui generis. Adapun alasan Moelyatno memasukkan percobaan sebagai delik tersendiri karena Pada dasarnya seseorang itu dipidana karena melakukan suatu delik;Dalam konsep perbuatan pidana pandangan dualistis ukuran suatu delik didasarkan pada pokok pikiran adanya sifat berbahayanya perbuatan itu sendiri bagi keselamatan masyarakat;Dalam hukum adat tidak dikenal percobaan sebagai bentuk delik yang tidak sempurna onvolkomen delictsvorm karena yang ada hanya delik selesai; danDalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP terdapat beberapa perbuatan yang dipandang sebagai delik yang berdiri sendiri dan merupakan delik selesai walaupun pelaksanaan dari perbuatan itu sebenarnya belum selesai, akan tetapi baru merupakan percobaan misalnya seperti delik - delik makar aanslagdelicten dalam ketentuan yang diatur pada Pasal 104, 106, dan Pasal 107 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP.Mengenai contoh yang dikemukakan oleh Moelyatno pada nomor 4 di atas, dapat pula diambil contoh pada ketentuan Pasal 163 bis Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP. Menurut ketentuan pasal tersebut percobaan untuk melakukan penganjuran poging tot uitloking atau yang biasa juga disebut penganjuran yang gagal mislukte uit lokking tetap dapat dipidana, jadi dipandang sebagai delik yang berdiri sendiri. Mengenai adanya perbedaan pandangan tersebut diatas. Prof. Moelyatno berpendapat bahwa pandangan pertama sesuai dengan alam atau masyarakat individual karena yang diutamakan adalah strafbaarheid van de person sifat dipidananya orang sedangkan pandangan yang kedua sesuai dengan alam atau masyarakat kita sekarang karena yang diutamakan adalah perbuatan yang tak boleh terhadap PercobaanSebagaimana telah dikemukakan di atas bahwa menurut sistem Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP yang dapat dipidana hanyalah percobaan terhadap kejahatan sedangkan terhadap pelanggaran tidak dipidana. Dalam hal percobaan terhadap kejahatan, maka menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 53 ayat 2 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP maksimum pidana yang dapat dijatuhkan ialah maksimum pidana untuk kejahatan yang bersangkutan dikurangi sepertiga. Jadi misalnya untuk percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 53 Jo. Pasal 338 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP maksimumnya adalah 10 sepuluh tahun penjara. Bagaimanakah apabila kejahatan yang bersangkutan diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, seperti halnya dalam ketentuan yang diatur pada Pasal 340 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana, hal mana menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 53 ayat 3, maksimum pidana yang dapat dijatuhkan hanya 15 lima belas tahun penjara. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menurut Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP, maksimum pidana pokok untuk percobaan poging, attempt adalah lebih rendah daripada apabila kejahatan itu telah selesai seluruhnya sedangkan untuk pidana tambahannya menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 53 ayat 4 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP adalah sama dengan kejahatan Pemidanaan terhadap Percobaan Poging, AttemptMengenai dasar pemidanaan terhadap percobaan poging, attempt terdapat beberapa teori sebagaimana berikut di bawah ini Teori SubyektifMenurut teori ini sebagaimana yang dianut oleh Simmons menentukan bahwa dasar patut dipidananya percobaan poging, attempt terletak pada sikap batin atau watak yang berbahaya dari si pembuat. Teori ObyektifMenurut teori ini sebagaimana yang dianut oleh Van Hamel menentukan bahwa dasar patut dipidananya percobaan poging, attempt terletak pada sifat berbahayanya perbuatan yang dilakukan oleh si pembuat. Adapun teori ini terbagi 2 dua, yaitu Teori obyektif formil, yakni menitikberatkan sifat berbahayanya perbuatan itu terhadap tata hukum; danTeori obyektif materiil, yakni menitikberatkan sifat berbahayanya perbuatan itu terhadap kepentingan atau benda CampuranMenurut teori ini sebagaimana yang dianut oleh Langemeyer dan Jonkers menentukan bahwa dasar patut dipidananya percobaan poging, attempt dari 2 dua segi, yaitu Sikap batin pembuat yang berbahaya segi subyektif; dan Sifat berbahayanya perbuatan segi obyektif.Namun karena dalam kenyataanya pelaksanaan dari teori ini tidak mudah terlihat dari dasar pemidanaannya yang lebih cenderung pada teori subyektif. Adapun Moelyatno dapat dikategorikan sebagai penganut teori campuran, hal mana menurut beliau rumusan delik percobaan poging, attempt dalam ketentuan Pasal 53 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP mengandung 2 dua inti yaitu Subyektif niat untuk melakukan kejahatan tertentu; danObyektif kejahatan tersebut telah mulai dilaksanakan tetapi tidak selesai. Dengan demikian menurut beliau dalam percobaan tidak mungkin dipilih salah satu diantara teori obyektif dan teori subyektif karena jika demikian berarti menyalahi 2 dua inti dari delik percobaan poging, attempt itu yang ukurannya harus mencakup 2 dua kriteria tersebut subyektif dan obyektif. Di samping itu, beliau mengatakan bahwa baik teori subyektif maupun obyektif apabila dipakai secara murni akan membawa kepada Hukuman Bagi Pelaku Percobaan PidanaSanksi terhadap percobaan diatur dalam ketentuan Pasal 53 ayat 2 dan ayat 3 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP yang menyatakan sebagai berikut Pasal 53 ayat 2 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP menentukan bahwa maksimal hukuman pokok atas kejahatan itu dalam hal percobaan dikurangi dengan 1/3 sepertiga;Pasal 53 ayat 3 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP menentukan bahwa kalau kejahatan itu diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, maka dijatuhkan hukuman penjara paling lama 15 lima belas bagi percobaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 53 ayat 2 dan ayat 3 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP dikurangi 1/3 sepertiga dari hukuman pokok maksimum dan paling tinggi 15 lima belas tahun penjara. Di dalam ayat 2 dari ketentuan Pasal 53 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP ditentukan bahwa hukuman yang dapat dikenakan atas perbuatan percobaan ialah maksimum hukuman pokok atas suatu kejahatan diancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, maka terhadap perbuatan percobaannya diancamkan hukuman maksimum 15 lima belas tahun hal percobaan maksimum ancaman hukuman bukan yang dijatuhkan pada kejahatan dikurangkan dengan sepertiganya, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup diganti dengan hukuman penjara maksimum 15 lima belas tahun, akan tetapi mengenai hukuman tambahan sama saja halnya dengan kejahatan yang selesai penjelasan singkat mengenai Percobaan dalam Hukum Pidana Poging, Attempt yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan komentar di akhir postingan. Terima kasih
pasal 163 bis kuhp